PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan oleh Penasihat Ahli Kapolri bersama-sama dengan Sahli Kapolri. (2) Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang internal fungsi di lingkungan Polri, pimpinan instansi, dan/atau pihak lain terkait melalui Koorsahli Kapolri, guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam sidang.
