Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam mendukung kelancaran pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penasihat Ahli Kapolri dapat melakukan kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan operasional Polri; b. studi kepustakaan; c. kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait melalui Koorsahli Kapolri; d. pencarian informasi di jajaran Polri, kementerian/lembaga, instansi, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu, bersama-sama dengan Sahli Kapolri. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup kewenangan dan disiplin ilmunya. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa dalam sidang anggota Penasihat Ahli Kapolri sebagai bahan masukan kepada Kapolri guna MENETAPKAN arah kebijakan teknis Polri di bidang pembinaan dan operasional Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
