Pasal 16
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Saran dan pertimbangan Penasihat Ahli Kapolri disampaikan kepada Kapolri dalam bentuk tertulis. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kajian kelompok atau hasil kajian perorangan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. saran dan pertimbangan hasil kajian kelompok dalam sidang anggota Penasihat Ahli Kapolri, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris; b. sidang anggota Penasihat Ahli Kapolri dilakukan bersama Staf Ahli Kapolri, saran dan pertimbangan ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris Penasihat Ahli Kapolri serta Koorsahli Kapolri; c. saran dan pertimbangan hasil kajian perorangan, ditandatangani oleh Penasihat Ahli Kapolri yang bersangkutan dan tembusannya diberikan kepada Ketua, Sekretaris Penasihat Ahli Kapolri, dan Koorsahli Kapolri; d. dalam hal saran dan pertimbangan sangat penting dan mendesak, Penasihat Ahli Kapolri dapat bertemu langsung dengan Kapolri; dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Penasihat Ahli Kapolri dan Koorsahli Kapolri. (3) Saran dan pertimbangan Penasihat Ahli Kapolri baik hasil perorangan maupun kelompok, berupa naskah yang bersifat umum atau saran terbatas, dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan seizin keputusan Sidang Anggota Penasihat Ahli dan Sahli Kapolri.
