PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Koorsahli Kapolri dapat mengajukan usulan pengangkatan anggota Penasihat Ahli Kapolri pengganti kepada Kapolri, untuk mengganti/mengisi kekosongan anggota Penasihat Ahli Kapolri yang diberhentikan. (2) Penasihat Ahli Kapolri pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari disiplin ilmu yang sama dengan Penasihat Ahli Kapolri yang diberhentikan. (3) Penasihat Ahli Kapolri pengganti diangkat untuk masa jabatan selama sisa waktu masa jabatan anggota Penasihat Ahli Kapolri yang digantikan.
