PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian anggota Penasihat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) ditentukan dalam sidang gabungan Staf Ahli Kapolri dengan Penasihat Ahli Kapolri. (2) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan dan anggota sidang, dan diserahkan kepada Koorsahli Kapolri. (3) Koorsahli Kapolri setelah menerima berita acara hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan kepada Kapolri.
