PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Penasihat Ahli Kapolri diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir. (2) Selain karena berakhirnya masa jabatan, Penasihat Ahli Kapolri dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolri melalui Koorsahli Kapolri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terbukti terlibat kasus pidana; d. tidak dapat melaksanakan tugasnya secara kumulatif melebihi 3 (tiga) bulan; e. tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai anggota Penasihat Ahli Kapolri; dan f. menjadi pengurus pada organisasi partai politik. (3) Pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
