Pasal 6
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik uang/barang.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; dan
- memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Utama.
(3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh
Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
informasi tentang:
- pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat nyata;
- sumber informasi Kerugian Negara;
- objek indikasi Kerugian Negara; dan
- informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
(6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan
Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
