PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 5
(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan
verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dimaksud.
(4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
