PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja;
- hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- laporan tertulis yang bersangkutan;
- informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
- Perhitungan Ex Officio; dan/atau
- pelapor secara tertulis.
