PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 47
(1) Atas dasar SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BNPB.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
