Pasal 46
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh PPKN, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
- pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
- pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
- pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM,
pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan
yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada panitia urusan piutang negara.
(6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Majelis;
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
- panitia urusan piutang negara.
(7) Format SKTL dan surat permohonan pencabutan sita atas
harta kekayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
