PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 45
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.
