Pasal 48
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format surat permohonan pengurangan tagihan negara
dan surat permohonan pengembalian kelebihan setoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
