Pasal 38
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang
telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1);
- memeriksa bukti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
- memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
- meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis
memutuskan:
- menolak seluruhnya;
- menerima seluruhnya; atau
- menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat
menugaskan TPKN melalui Pejabat yang Diberi Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang Diberi Kewenangan menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Pejabat yang Diberi Kewenangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.
