PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 36
Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
