PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 35
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
- memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
