PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 34
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan
kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa
pertimbangan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Sekretaris Utama.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
