PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 33
(1) Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian
Negara dalam hal:
- menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a; atau
- tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan kepada TPKN.
(3) Sekretaris Utama menindaklanjuti putusan Majelis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
