PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang,
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Kepala selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
