PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 30
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a, Majelis melakukan:
- pemeriksaan dan wawancara Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
- permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
- pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
