PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Majelis melakukan sidang.