Pasal 22
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi
sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
