PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 23
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Yang Diberi Kewenangan.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Diberi Kewenangan menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
- jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
- cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
- daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan melalui TPKN
menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh dan
format SKP2KS serta format tanda terimanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
