Pasal 21
(1) Sekretaris Utama wajib melakukan pemantauan atas
ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM.
(4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
