PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 20
(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui
pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa
pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa:
- yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara; dan
- dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
