PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 11
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN
memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara;
- mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
- menghitung jumlah Kerugian Negara;
- menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk.
