PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 10
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara,
PPKN/Pejabat yang Diberi Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
melalui Keputusan Sekretaris Utama.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit
Kerja/Pejabat yang Diberi Kewenangan, TPKN dibentuk melalui Keputusan Kepala.
(4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota.
(5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- ketua TPKN, dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja di bidang keuangan; dan
- anggota TPKN, terdiri atas:
- pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang pengawasan;
- pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang keuangan;
- pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang sumber daya manusia; dan
- pejabat/pegawai lain yang dibutuhkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas dan wewenang TPKN.
(6) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Pimpinan
Unit Kerja, ketua TPKN ditentukan oleh PPKN atau Pejabat yang Diberi Kewenangan.
