PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 9
(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan
Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
Bagian Kedua Tim Penyelesaian Kerugian Negara
