PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 12
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
- pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
- permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
