PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 9
(1) Pembuatan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
pencatatan sesuai dengan derajat keamanan.
(2) Arsip yang telah dilakukan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada
pihak yang berhak secara tepat waktu, lengkap, dan
aman.
(3) Arsip yang telah didistribusikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan
pemantauan oleh unit yang diberi tugas
melaksanakan pengurusan surat di lingkungan
BNPB.
