PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 10
(1) Penerimaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dianggap sah apabila
diterima oleh petugas atau pihak yang berwenang
menerima surat di lingkungan BNPB.
(2) Arsip yang telah diterima secara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh
petugas atau pihak penerima.
(3) Arsip yang telah dilakukan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada unit
pengolah sesuai arahan/disposisi pimpinan.
