PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 11
(1) Dalam rangka pembuatan Arsip dan penerimaan
Arsip, unit pengolah dan unit kearsipan
mendokumentasikan kegiatan pencatatan
pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip melalui
buku agenda baik secara konvensional maupun
elektronik.
(2) Unit pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas keautentikan Arsip yang
diciptakan berdasarkan tata naskah dinas.
Bagian Ketiga
Penggunaan Arsip Dinamis
