PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 12
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b diperuntukkan bagi
kepentingan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat.
(2) Pelaksanaan penggunaan Arsip Dinamis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
- penggunaan arsip memperhatikan Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
yang berlaku di lingkungan BNPB;
- Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap
ketersediaan dan keaslian arsip dinamis;
- pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab
terhadap ketersediaan, pengolahan dan
penyajian Arsip Vital dan arsip aktif; dan
- pimpinan unit kearsipan bertanggung jawab
terhadap ketersediaan, pengolahan dan
penyajian arsip inaktif.
Bagian Keempat
Pemeliharaan
