PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 13
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c menjadi tanggung jawab Unit
Pengolah.
(2) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
pemberkasan arsip aktif;
penataan arsip inaktif;
program arsip vital;
alih media arsip;
penyimpanan arsip; dan
fumigasi.
Paragraf 1
Pemberkasan Arsip Aktif
