PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 14
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan tindakan
pemeliharaan terhadap arsip aktif yang dibuat dan
diterima.
(2) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi
Arsip dalam rangka penataan fisik dan informasi
arsip.
