PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 15
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 menghasilkan daftar arsip aktif.
(2) Daftar arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
daftar berkas; dan
daftar isi berkas.
(3) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit memuat:
nama unit pengolah;
nomor berkas;
kode Klasifikasi Arsip;
uraian informasi berkas;
kurun waktu;
jumlah;
keterangan; dan
tanda tangan pimpinan unit kerja Pencipta
Arsip.
(4) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
nomor berkas;
nomor item arsip;
kode Klasifikasi Arsip;
uraian informasi berkas;
tanggal;
jumlah; dan
keterangan.
