PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 16
(1) Daftar arsip aktif disusun oleh Unit Pengolah sesuai
dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Daftar arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Unit Pengolah kepada Unit
Kearsipan setiap tahun berjalan.
(3) Penyampaian daftar arsip aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pelaksanaan pemberkasan arsip aktif.
Paragraf 2
Penataan Arsip Inaktif
