PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 8
(1) Penciptaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan:
tata naskah dinas di lingkungan BNPB;
Klasifikasi Arsip di lingkungan BNPB; dan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di
lingkungan BNPB.
(2) Penciptaan arsip dinamis, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
pembuatan arsip dinamis; dan
penerimaan arsip dinamis.
