PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 6
(1) Pengelolaan arsip dilaksanakan terhadap:
arsip dinamis; dan
arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab BNPB.
(3) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
negara di bidang kearsipan dilaksanakan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengelolaan arsip aktif;
pengelolaan arsip vital, dan arsip terjaga; dan
pengelolaan arsip inaktif.
