PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 5
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (2) di lingkungan BNPB berada dan ditangani
oleh setiap tata usaha pada unit kerja, untuk
selanjutnya disebut Unit Pengolah.
(2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menerima, meneliti, mencatat surat, dan
menyimpan sarana pencatatan;
- mengirim surat keluar dengan memberitahukan
pada unit kearsipan;
- menyimpan berkas arsip aktif sesuai dengan
tipe dan kegunaannya;
menyediakan dan menyajikan arsip;
melakukan penataan arsip dengan cara:
mensortir;
memberkaskan arsip aktif;
mendiskripsikan arsip;
membuat daftar arsip aktif;
menilai; dan
menyimpan arsip aktif dalam filing cabinet;
dan
- melakukan penyusutan dengan cara
memusnahkan nonarsip dan memindahkan
arsip inaktif ke unit kearsipan, dengan
membuat daftar arsip yang dipindahkan dan
berita acara pemindahan arsip inaktif.
