Pasal 4
(1) Kewenangan unit kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (1) di lingkungan BNPB berada
dan ditangani oleh Biro Umum yang merupakan
Unit Kearsipan.
(2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas;
- menerima surat dari kantor pos, caraka,
petugas khusus, dan pengolah;
- memilah-milah dan mengelompokkan surat
sesuai dengan jenisnya (dinas dan pribadi) serta
alamat surat;
- membuka surat dinas (kecuali surat yang
bersifat rahasia);
mencatat surat dinas;
mendistribusikan surat sesuai dengan alamat
atau permasalahan;
mengirim surat keluar;
menyimpan dan mengolah arsip inaktif dari
Unit Pengolah dengan cara:
- menerima berkas-berkas arsip inaktif dari
unit-unit pengolahan;
- memilih atau mengelompokkan berkas-
berkas arsip inaktif dari unit-unit
pengolah;
mendiskripsikan arsip inaktif;
menyampul berkas arsip inaktif;
menata kartu diskripsi;
menata berkas arsip inaktif dalam boks;
dan
- membuat abstraksi/indeks/kartu/daftar
indeks;
menemukan dan menyajikan arsip;
melakukan pemusnahan arsip dengan cara:
- menilai arsip berpedoman pada jadwal
retensi arsip;
membuat daftar pencarian arsip; dan
membuat berita acara pemusnahan.
- menyerahkan arsip statis BNPB kepada
lembaga kearsipan dengan cara membuat berita
acara penyerahan arsip statis, sedikitnya 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi
teknis pelaksanaan kearsipan di unit kearsipan
dan unit kerja di lingkungan BNPB.
