Pasal 43
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap:
pengelolaan arsip dinamis;
sumber daya manusia Kearsipan; dan
prasarana dan sarana.
(2) Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan dengan
berkoordinasi dengan unit kerja yang
menyelenggarakan fungsi pengawasan di lingkungan
BNPB.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk tim pengawas
kearsipan internal.
(4) Tim pengawas kearsipan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala
BNPB.
(5) Tim pengawas kearsipan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil
pengawasan kearsipan kepada Kepala Badan.
(6) Unit Kearsipan melakukan tindak lanjut terhadap
laporan hasil pengawasan kearsipan.
