PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 42
(1) Unit Kearsipan bertanggung jawab dalam
melakukan pembinaan Kearsipan terhadap seluruh
Unit Pengolah di lingkungan BNPB.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
penyusunan pedoman kearsipan;
koordinasi pengelolaan arsip dinamis;
sosialisasi Kearsipan;
pemberian bimbingan dan supervisi; dan/atau
pemantauan dan evaluasi Kearsipan.
Bagian Kedua
Pengawasan
