Pasal 37
(1) Penyerahan Arsip Statis BNPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
merupakan kegiatan penyusutan arsip melalui
penyerahan arsip kepada lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip dengan
kriteria:
memiliki nilai guna kesejarahan;
telah habis retensinya; dan/atau
berketerangan dipermanenkan sesuai JRA.
(3) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud
pada (1) menjadi tanggung jawab Kepala BNPB,
dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
(4) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara
penyerahan Arsip Statis disertai dengan Daftar Arsip
Statis yang diserahkan.
(5) Daftar arsip statis dan berita acara penyerahan
Arsip Statis sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
