Pasal 36
(1) Kepala Badan menetapkan pelaksanaan
pemusnahan arsip dengan memperhatikan:
pertimbangan panitia penilai arsip; dan
persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
negara di bidang kearsipan.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
- dilakukan secara total sehingga fisik dan
informasi Arsip musnah dan tidak dapat
dikenali; dan
- disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) pejabat
dari unit kerja yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang hukum dan/atau unit kerja
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pengawasan.
(3) Pelaksanaan pemusnahan Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita
acara pemusnahan Arsip.
(4) Berita acara pemusnahan Arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(5) Seluruh Arsip yang tercipta dalam rangka proses
pemusnahan arsip disimpan oleh Unit Kearsipan
BNPB menjadi arsip vital sebagai pengganti dari
arsip yang telah dimusnahkan.
Paragraf 4
Penyerahan Arsip Statis
