PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 35
(1) Penilaian arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) dilakukan melalui:
mencermati daftar arsip usul musnah; dan
memverifikasi daftar arsip usul musnah.
(2) Hasil atas penilaian arsip sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam pertimbangan
panitia penilai Arsip.
(3) Panitia penilai arsip menyampaikan pertimbangan
panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kepala Badan.
(4) Bentuk dan format pertimbangan panitia penilai
Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
