PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 34
(1) Dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap
daftar arsip usul musnah, Kepala BNPB membentuk
Panitia penilai arsip.
(2) Panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beranggotakan unsur:
- pimpinan Unit Kearsipan sebagai ketua
merangkap anggota:
- pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan
dimusnahkan sebagai anggota; dan
- arsiparis pada unit pengolah yang arsipnya
akan dimusnahkan sebagai anggota.
(3) Dalam hal Unit Pengolah tidak memiliki Arsiparis,
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c dapat digantikan oleh arsiparis yang ditunjuk Unit
Kearsipan.
(4) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Badan.
