PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 33
(1) Penyeleksian arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a dilakukan berdasarkan JRA.
(2) Penyeleksian arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Arsiparis pada Unit
Kearsipan.
(3) Unit Kearsipan menyusun daftar arsip usul musnah
sesuai hasil penyeleksian arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Daftar arsip usul musnah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
nomor;
jenis Arsip;
tahun;
jumlah;
kondisi;
tingkat perkembangan; dan
keterangan.
(5) Penyusunan daftar arsip usul musnah sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
