PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 32
Prosedur Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dengan:
penyeleksian Arsip;
pembuatan daftar arsip usul musnah;
pembentukan panitia penilai arsip;
penilaian; dan
pelaksanaan pemusnahan Arsip.
