PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 31
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan
menghancurkan fisik arsip dan informasi arsip yang
dilakukan terhadap Arsip Inaktif melalui prosedur
pemusnahan arsip.
(2) Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab dan
wewenang Unit Kearsipan BNPB.
(3) Arsip inaktif yang akan dilakukan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
tidak memiliki nilai guna;
telah habis retensinya dan berketerangan
dimusnahkan berdasarkan JRA;
- tidak ada peraturan perundang-undangan yang
melarang; dan
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses
suatu perkara.
